Search This Blog

Jika Tidak Ada Halangan, Kemenperin Berlakukan SNI Wajib ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bakal memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif paling cepat Juni 2018. SNI diberlakukan usai notifikasi yang diajukan pemerintah mendapat lampu hijau dari World Trade Organization (WTO).

Achmad Sigit Dwiwahjono, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin menuturkan, pemerintah sudah mengajukan notifikasi kepada WTO beberapa waktu lalu.

"Biasanya proses review di WTO memakan waktu tiga bulan. Nah sekarang sudah memasuki bulan kedua. Nah, kalau tidak ada sanggahan maka seharusnya bulan depan sudah bisa diterapkan SNI ini, atau sekitar bulan Juni," kata Achmad saat menjadi pembicara workshop yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Industri di Bogor, Jumat (27/4/2018).

Baca: Sepanjang Kuartal I, PGN Catat Kenaikan Pendapatan 7 Persen

Achmad menuturkan, pemberlakuan SNI produk pelumas otomotif mendesak untuk diberlakukan. Pasalnya pasar pelumas Indonesia justru banyak dibanjiri oleh produk pelumas impor, yang tidak dapat dijamin kualitasnya oleh pemerintah karena belum adanya kewajiban untuk mengikuti standar SNI.

Data Kementerian Perindustrian menyebutkan saat ini ada 44 perusahaan produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Namun, utilisasi produksi pabrik pelumas nasional hanya mencapai 42 persen atau 858.360 KL per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.

"Jadi ada 144 importir yang memenuhi kekurangan pasokan sebesar 285.959 tersebut dengan menjual produk pelumas luar negeri di Indonesia," kata Taufiek Bawazier, Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin.

Kondisi ini mengkhawatirkan, karena menurut Taufiek, dari hasil inspeksi di lapangan yang dilakukan instansinya, banyak ditemukan produk pelumas yang kualitasnya ada di bawah standar internasional yang berlaku. Ditambah lagi dengan banyaknya produk pelumas palsu.

"Dengan memberlakukan SNI bagi tujuh jenis pelumas, nantinya kita bisa menghilangkan produk-produk pelumas yang tidak berkualitas apalagi palsu dari pasar," jelasnya.

Tujuh jenis pelumas otomotif yang menurut Taufiek akan diberlakukan SNI adalah pelumas motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.

Let's block ads! (Why?)

Baca Selanjut nya http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/04/30/jika-tidak-ada-halangan-kemenperin-berlakukan-sni-wajib-pelumas-otomotif-juni-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Jika Tidak Ada Halangan, Kemenperin Berlakukan SNI Wajib ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.